A. Peraturan Pemerintah mengenai Limbah (Sampah) dan B3
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18/1999 Jo.PP
85/1999, limbah didefinisikan sebagai sisa atau buangan dari suatu usaha
dan/atau kegiatan manusia. Limbah adalah bahan buangan tidak terpakai yang
berdampak negatif terhadap masyarakat jika tidak dikelola dengan baik. Air
limbah industri maupun rumah tangga (domestik) apabila tidak dikelola dengan
baik akan menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan.
Secara umum yang disebut limbah adalah bahan sisa
yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah
tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya. Bentuk limbah tersebut
dapatberupagas dandebu,cair atau padat.
Di antara berbagai jenis limbah ini ada yang bersifat beracun atau berbahaya
dan dikenal sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). Definisi dari limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995)
ialah setiapbahan
sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandungbahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity,flammability, reactivity, dan
corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik
secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan,
atau membahayakan kesehatan manusia Macam-Macam Limbah : Limbah
cair ,Limbah padat ,Limbah gas dan partikel, dan Limbah beracun.
Limbah
mudahmeledak adalah limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan
Gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan.
Limbah
mudah terbakar adalah limbah yang
bila berdekatan dengan api, percikan api, gesekan atau sumber nyala lain akan
mudah menyala atau terbakar dan bila telah menyala akan terus terbakar hebat
dalam waktu lama.
Limbah
reaktif adalah limbah yang
menyebabkan kebakaran karena melepaskan atau menerima oksigen atau limbah
organic peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi.
Limbah beracun adalah limbah yang mengandung racun yang berbahaya
bagi manusia dan lingkungan.
Limbah B3 dapat menimbulkan kematian atau sakit
bila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, kulit atau mulut.
Limbah yang
menyebabkan infeksi adalah limbah
laboratorium yang terinfeksi penyakit atau limbah yang mengandung kuman
penyakit, seperti bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan tubuh manusia
yang terkena infeksi.
B. Baku Mutu Lingkungan
Limbah dapat menimbulkan dampak negative apabila
jumlah atau konsentrasinya di lingkungan telah melebihi baku mutu. Salah satu upaya untuk
menanggulangi pencemaran lingkungan perlu baku mutu lingkungan. UU
RI No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup mendefinisikan baku mutu lingkungan
sebagai ukuran batas atau kadar mahluk hidup, zat, energy, atau komponen yang
ada atau harus ada dan/atau unsure pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam
suatu sumber daya tertentu sebagai unsure lingkungan hidup. Dengan kata lain, baku mutu lingkungan
adalah ambang batas/batas kadar maksimum suatu zat atau komponen yang
diperbolehkan berada di lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negative.
Baku mutu lingkungan mencakup baku mutu
limbah padat, baku mutu air laut, baku mutu udara emisi, baku
mutu limbah cair, dan baku
mutu air pada sumber air. Baku mutu air pada sumber air, yaitu batas kadar yang
diperbolehkan untuk suatu zat atau bahan pencemar terdapat di dalam air, tetapi
air tetap dapat digunakan sesuai dengan kriterianya. Menurut kegunaannya, air
pada sumber air dibedakan menjadi empat golongan, yaitu golongan A, B, C dan D.
Air golongan A adalah air yang dapat digunakan sebagai air minum secara
langsung tanpa harus diolah terlebih dahulu. Air golongan B adalah air yang
dapat digunakan sebagai air baku
untuk diolah sebagai air minum dan keperluan rumah tangga. Air golongan C
adalah air yang dapat digunakan untuk keperluan perikanan dan peternakan. Air
golongan D adalah air yang dapat digunakan untuk keperluan pertanian dan dapat
dimanfaatkan untuk usaha perkotaan, industry dan tenaga listrik. Baku mutu limbah cair adalah batas yang diperbolehkan bagi zat atau
bahan pencemar untuk dibuang dari sumber pencemaran ke badan air sehingga tidak
mengakibatkan dilampauinya baku
mutu air. Peraturan perundangan dan ketentuan lain tentang lingkungan hidup
untuk penetapan baku
mutu lingkungan tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.
51/MENLH/10/95. Untuk baku
mutu emisi sumber tidak bergerak tertuang dalam Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup No. 13/MENLH/3/1995. Pencemaran
udara di lingkungan dapat dibedakan menjadi baku
mutu udara ambient dan baku
mutu udara emisi. Baku
mutu udara aambien adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan
pencemar terdapat di udara karena tidak menimbulkan gangguanterhadap mahluk
hidup dan/atau benda. Adapun baku mutu udara
emisi adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar
untuk dikeluarkan dari sumber pencemar ke udara sehingga tidak mengakibatkan
dilampauinya baku
mutu udara ambien
TUGAS SISWA
BUAT MATERI PENGAYAAN/TAMBAHAN ( DITULIS TANGAN / DIKETIK TENTANG ) DARI BERBAGAI SUMBER TENTANG PENGERTIAN LIMBAH MINIMAL 5 LEMBAR KERTAS VOLIO/HVS (POINT NILAI 10)
BUAT 10 SOAL DARI MATERI INI DAN KEMUDIAN ANDA JAWAB SENDIRI (POINT NILAI 10)
BUAT LAPORAN TENTANG HAKEKAT/ KEGUNAAN BAGI ANDA ATAU LINGKUNGAN ANDA SETELAH MEMPELAJARI MATERI INI (POINT NILAI 10)