MIPA SMKN 20 ONLINE
Welcome, Guest Friday, 04.19.2024, 3:48 PM
RSS

Site menu

Login form

Search

Calendar
«  April 2024  »
SuMoTuWeThFrSa
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930

Entries archive

Our poll
Rate my site
Total of answers: 18

Site friends
  • Create a free website
  • Online Desktop
  • Free Online Games
  • Video Tutorials
  • All HTML Tags
  • Browser Kits

  • Statistics

    Total online: 1
    Guests: 1
    Users: 0

     Pengertian Limbah dan Baku Mutu Lingkungan 
    MATERI 1 (LIMBAH)
    PENGERTIAN LIMBAH


    A. Peraturan Pemerintah mengenai Limbah (Sampah) dan B3

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18/1999 Jo.PP 85/1999, limbah didefinisikan sebagai sisa atau buangan dari suatu usaha dan/atau kegiatan manusia. Limbah adalah bahan buangan tidak terpakai yang berdampak negatif terhadap masyarakat jika tidak dikelola dengan baik. Air limbah industri maupun rumah tangga (domestik) apabila tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan.

    Secara umum yang disebut limbah adalah  bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya. Bentuk limbah tersebut dapat  berupagas dandebu,cair atau padat. Di antara berbagai jenis limbah ini ada yang bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). Definisi dari limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity,flammabi lity, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia Macam-Macam Limbah : Limbah cair ,Limbah padat ,Limbah gas dan partikel, dan Limbah beracun.

     

    • Limbah mudah meledak adalah limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan Gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan.
    • Limbah mudah terbakar adalah limbah yang bila berdekatan dengan api, percikan api, gesekan atau sumber nyala lain akan mudah menyala atau terbakar dan bila telah menyala akan terus terbakar hebat dalam waktu lama.
    • Limbah reaktif adalah limbah yang menyebabkan kebakaran karena melepaskan atau menerima oksigen atau limbah organic peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi.
    • Limbah beracun adalah limbah yang mengandung racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan.
    • Limbah B3 dapat menimbulkan kematian atau sakit bila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, kulit atau mulut.
    • Limbah yang menyebabkan infeksi adalah limbah laboratorium yang terinfeksi penyakit atau limbah yang mengandung kuman penyakit, seperti bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan tubuh manusia yang terkena infeksi.


    B. Baku Mutu Lingkungan

    Limbah dapat menimbulkan dampak negative apabila jumlah atau konsentrasinya di lingkungan telah melebihi baku mutu. Salah satu upaya untuk menanggulangi pencemaran lingkungan perlu  baku mutu lingkungan. UU RI No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup mendefinisikan baku mutu lingkungan sebagai ukuran batas atau kadar mahluk hidup, zat, energy, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsure pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsure lingkungan hidup. Dengan kata lain, baku mutu lingkungan adalah ambang batas/batas kadar maksimum suatu zat atau komponen yang diperbolehkan berada di lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negative.


    Baku mutu lingkungan mencakup baku mutu limbah padat, baku mutu air laut, baku mutu udara emisi, baku mutu limbah cair, dan baku mutu air pada sumber air. Baku mutu air pada sumber air, yaitu batas kadar yang diperbolehkan untuk suatu zat atau bahan pencemar terdapat di dalam air, tetapi air tetap dapat digunakan sesuai dengan kriterianya. Menurut kegunaannya, air pada sumber air dibedakan menjadi empat golongan, yaitu golongan A, B, C dan D. Air golongan A adalah air yang dapat digunakan sebagai air minum secara langsung tanpa harus diolah terlebih dahulu. Air golongan B adalah air yang dapat digunakan sebagai air baku untuk diolah sebagai air minum dan keperluan rumah tangga. Air golongan C adalah air yang dapat digunakan untuk keperluan perikanan dan peternakan. Air golongan D adalah air yang dapat digunakan untuk keperluan pertanian dan dapat dimanfaatkan untuk usaha perkotaan, industry dan tenaga listrik. Baku mutu limbah cair adalah batas yang diperbolehkan bagi zat  atau bahan pencemar untuk dibuang dari sumber pencemaran ke badan air sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu air. Peraturan perundangan dan ketentuan lain tentang lingkungan hidup untuk penetapan baku mutu lingkungan tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 51/MENLH/10/95. Untuk baku mutu emisi sumber tidak bergerak tertuang dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 13/MENLH/3/1995. Pencemaran udara di lingkungan dapat dibedakan menjadi baku mutu udara ambient dan baku mutu udara emisi. Baku mutu udara aambien adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di udara karena tidak menimbulkan gangguanterhadap mahluk hidup dan/atau benda. Adapun baku mutu udara emisi adalah batas kadar  yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dikeluarkan dari sumber pencemar ke udara sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien

    TUGAS SISWA
    1. BUAT  MATERI PENGAYAAN/TAMBAHAN ( DITULIS TANGAN / DIKETIK TENTANG ) DARI BERBAGAI SUMBER  TENTANG PENGERTIAN LIMBAH MINIMAL 5 LEMBAR KERTAS VOLIO/HVS (POINT NILAI 10)
    2. BUAT  10 SOAL DARI MATERI INI DAN KEMUDIAN ANDA JAWAB SENDIRI (POINT NILAI 10)
    3. BUAT LAPORAN TENTANG HAKEKAT/ KEGUNAAN BAGI  ANDA ATAU LINGKUNGAN ANDA  SETELAH MEMPELAJARI MATERI INI (POINT NILAI 10)
    4. TUGAS DIKUMPULKAN PALING LAMBAT 1 MINGGU..!!


    Website builderuCoz
    Copyright MyCorp © 2024